• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GUNTING Soroti Kelalaian Pj Wali Kota Bekasi dalam Penanganan Masalah Lingkungan di TPA Sumur Batu

    www.indik.id
    12/21/2024, 18:04 WIB Last Updated 2025-01-03T11:12:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    INDIK.ID, KOTA BEKASI - Gerakan Untuk Lingkungan (GUNTING), sebuah organisasi masyarakat yang peduli terhadap isu lingkungan, kembali mengkritik keras Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, atas dugaan kelalaian dalam menangani permasalahan lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. Melalui somasi resmi, GUNTING menuntut langkah konkret terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh buruknya pengelolaan TPA, Sabtu (21/12/2024).


    Krisis Lingkungan di TPA Sumur Batu

    GUNTING menyoroti sejumlah masalah serius di TPA Sumur Batu, di antaranya:  

    1. Pencemaran lingkungan: Air tanah, udara, dan tanah di sekitar TPA tercemar akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar.  

    2. Ketiadaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah): Air lindi dari TPA terus mencemari sumber air bersih masyarakat tanpa pengolahan yang memadai.  

    3. Operasi TPA yang melebihi kapasitas: Meskipun telah habis masa operasinya, TPA Sumur Batu tetap menerima limbah tanpa rencana penutupan atau relokasi.  

    4. Pengelolaan limbah berbahaya: Truk sampah yang seharusnya digunakan untuk sampah rumah tangga justru digunakan untuk mengangkut limbah industri, yang melanggar prosedur dan memperburuk pencemaran.  


    Kritik terhadap Pemerintah Kota Bekasi 

    GUNTING menganggap Pj Wali Kota Bekasi tidak menunjukkan tanggung jawab dalam menangani krisis ini. Bahkan, pembatalan pemenang lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinilai sebagai langkah mundur dalam mencari solusi berkelanjutan.  


    “Pembatalan proyek PLTSa menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah lingkungan yang sudah mendesak. Hal ini semakin mempertegas bahwa tidak ada langkah nyata untuk menyelamatkan lingkungan hidup,” tegas Adrie Charviandi, Ketua Umum GUNTING.  


    Tuntutan GUNTING

    Dalam somasinya, GUNTING menuntut Pemerintah Kota Bekasi untuk segera:  

    1. Menutup TPA Sumur Batu dan memindahkan lokasi pembuangan sampah ke tempat yang sesuai standar lingkungan.  

    2. Membangun IPAL untuk mengolah air lindi guna mencegah pencemaran air tanah.  

    3. Melakukan remediasi lingkungan untuk memulihkan area yang telah tercemar.  

    4. Mengintegrasikan pengelolaan limbah ke dalam Masterplan Kota Bekasi untuk keberlanjutan pengelolaan sampah.  

    5. Menghentikan penggunaan truk sampah untuk limbah industri yang melanggar aturan dan memperparah pencemaran.  


    Ancaman Jalur Hukum

    GUNTING memberikan tenggat waktu 7 hari bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan tanggapan tertulis terkait tuntutan tersebut. Jika tidak ada langkah nyata, GUNTING siap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak lingkungan masyarakat Bekasi.  


    Rusdi Legowo, Sekretaris Jenderal GUNTING, menyatakan, “Kesejahteraan lingkungan adalah tanggung jawab pemerintah. Ketidakseriusan dalam menangani masalah ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.”  


    Ajak Partisipasi Masyarakat

    GUNTING mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menuntut pemerintah agar segera mengambil langkah nyata menyelesaikan permasalahan lingkungan di Kota Bekasi. "Lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan kami tidak akan berhenti bersuara hingga perubahan nyata terjadi," tutup Adrie Charviandi.  


    (Heri red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini