• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dalam Menghadapi Kenakalan Anak Di Bawah Umur, Peran Serta Orangtua Sangat Dibutuhkan

    www.indik.id
    10/29/2024, 15:40 WIB Last Updated 2024-10-29T08:40:19Z


    INDIK.ID
    - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, SH, MH, merespon masukan dari kalangan jurnalis dan ormas kepemudaan serta praktisi hukum di kota bekasi berkaitan kenakalan remaja anak di bawah umur, seperti tawuran dan penggunaan obat daftar G di wilayah hukum kerjanya yang sudah sangat meresahkan.


    Peryataan ini mengemukan pada diskusi santai bertema "Fenomena Kenakalan Remaja di Kota Bekasi", diadakan dalam rangka HUT ke-6 media Patroli Bins dipimpin CEO Binsar Manurung, yang dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ketua Ansor Kota Bekasi Hasan Mochtar, praktisi hukum Sekertaris KAI Kota Bekasi Anton R Widodo dan Ketua SMSI Bekasi, Leksono Budiarto, Ketua Pemulung Bantargebang Deddy S dan rekan-rekan jurnalis peliput wilayah Kota Bekasi, Senin malam (28/10/2024) di salah satu hotel di kawasan Kayuringin Kota Bekasi.


    Ryan mengatakan, kenakalan remaja di Kota Bekasi, yakni tawuran pelajar, dinilai sudah sangat mengkawatirkan. Sehingga sering terdengar kabar yang memakan korban luka-luka bahkan hilangya nyawa, ramai menghiasi jagat pemberitaan di media dan media sosial


    Ryan menjelaskan, kenakalan remaja biasanya seks bebas dan perkelahian. Tapi belakangan ini yang ramai adalah tawuran pelajar dan menjadi viral pada penggrebekan rencana tawuran oleh aparat kepolisian hingga para remaja lompat ke Kali Cikeas yang menyebabkan tewasnya tujuh remaja.


    Sebagai Kasi Intel Kejari Kota Bekasi yang baru menjabat sekitar dua minggu ini, pihaknya perlu masukan bagaimana mencegah kenakalan remaja dan tawuran pelajar.


    Praktisi hukum Anton R Widodo pada peryataannya lebih menekankan pada penanganan hukum pada anak. Dari kasus tawuran pelajar pasti ada pertangungjawaban pidana. Tetapi proses pemidanaannya tidak bisa berdasarkan KUHP melainkan harus mengacu pada sistem Peradilan Anak. 


    Dalam diskusi itu terungkap beberapa faktor tawuran pelajar dan kenakalan remaja di bawah umur yakni: Pertama faktor lingkungan sebaya anak itu kurang baik juga keluarga kurang perhatian. Kedua pengaruh pemakaian obat-obatan keras. Ketiga faktor internal dalam diri anak itu karena kontrol diri yang kurang. Keempat, faktor teknologi digital dimana sekarang dari hp itu anak bisa mendapatkan dan menginformasikan hal-hal negatif maupun positif.


    Menurut Ketua GP Ansor, dia memberi contoh banyak kawasan di Kota Bekasi salah satunya di Bantargebang penjualan obat-obatan keras ini seakan dibiarkan aparat keamanan. "Kami tegaskan pihak kepolisian untuk bertindak tegas. Menutup toko-toko penjual obat itu dan menangkap dan memproses secara hukum para pelaku penjual obat-obatan itu," pungkasnya.


     (Rika Herustika/HS).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini